Pandangan ulama Nahdatul Ulama serta Muhammadiyah terhadap sedekah kurban di Yayasan Al-Karim Wonocolo Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Dinillah, Afif (2021) Pandangan ulama Nahdatul Ulama serta Muhammadiyah terhadap sedekah kurban di Yayasan Al-Karim Wonocolo Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Afif Dinillah_C86215009_Full.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Pandangan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Ulama Muhammadiyah mengenai sedekah kurban di Yayasan Al-Karim Wonocolo, Surabaya” adalah output studi lapangan yang bertujuan menanggapi persoalan yang tertuang dalam rumusan masalah dengan bertujuan: Untuk mengetahui tentang sistem dan jawaban pandangan Ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terhadap pengelolaan sedekah kurban di Yayasan Al-Karim Wonocolo, Surabaya, dan untuk mengetahui metode istibat Ulama NU dan Ulama Muhammadiyah dalam menetapkan hukum sedekah kurban di Yayasan Al-Karim Wonocolo, Surabaya. Penelitian ini merupakan penelittian lapangan (field research). Data mengenai sedekah kurban di Yayasan Al-Karim Wonocolo Surabaya, diperoleh dengan cara wawancara serta dokumentasi, yang di analisis dengan metode analisis komparatif buat memeperlihatkan pemikiran persamaan serta perbandingan ataupun pola pikir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sedekah kurban menurut ulama Nahdlatul Ulama, dilihat dari kegiatan tersebut boleh-boleh saja tapi tidak sah sebagai kurban karena sekedar sedekah atau tasyakuran biasa dimana arahnya untuk mendidik. Hal ini dikarenakan kurban dalam syariat Islam sudah ada ketentuan dan dasar hukumnya. Sedangkan Muhammadiyah, dilihat dari pelaksanaannya seperti itu bukan kurban, hanya latihan saja, latihan untuk berkurban. Dikarenakan ibadah kurban itu terikat dalam ukuran dan terikat dalam aturan. Metode istinbat yang dipakai Ulama Nahdlatul Ulama adalah istinbat qauly yakni rujukan pada kitab fikih, yaitu al-Majmu>’ Sharh{ al-Muhadhdhab yang berisi bahwa kambing hanya boleh atas nama 1 orang dan tidak boleh lebih. Namun jika salah satu keluarga (suami, istri, anak-anak) ada 1 orang saja yang berkurban maka pahala kesunnahan merata untuk mereka semua. Ini namanya sunah kifayah. Dan unta hanya boleh diatasnamakan maksimal 7 orang begitu juga sapi, dan Mughni al-Muh{ta>j yang berisi bahwa kurban 1 ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Sedangkan Metode istinbat yang digunakan Muhammadiyah cenderung menggunakan pendekatan penalaran (ta’lili) atau rasionalistik dengan berdasarkan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Al-Tirmizi di kitab Bulu>gh al-Mara>m yang intinya menunjukkan bahwa Rasululllah menyuruh untuk berkurban boleh dengan cara berkongsi seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta 7 orang. Berdasarkan hasil penelitian hendaknya masyarakat Islam memahami perbedaan kurban dan sedekah, memberikan kejelasan bahwa iuran yang dilakukan oleh siswa atau santri itu berbentuk sedekah biasa bukan termasuk ibadah kurban yang bertujuan untuk melatih siswa untuk bersedekah. Bagi peserta iuran hendaknya memahami syarat dan ketentuan dalam berkurban demi menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Dinillah, Afifafifsolmuet@gmail.comC86215009
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRiza, Kemal----
Subjects: Hewan Kurban
Keywords: Metode istibat; ulama NU; ulama Muhammadiyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Afif Dinillah
Date Deposited: 17 Dec 2025 06:08
Last Modified: 17 Dec 2025 06:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/83334

Actions (login required)

View Item View Item