Analisis hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap tanggungjawab agen atas kerugian jual beli pulsa elektrik yang mengalami pending pulsa: studi kasus kemitraan Griya Pulsa dan Top Cell di Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fikriyah, Aliyatul (2010) Analisis hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap tanggungjawab agen atas kerugian jual beli pulsa elektrik yang mengalami pending pulsa: studi kasus kemitraan Griya Pulsa dan Top Cell di Surabaya. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Aliyatul Fikriyah_C32205004.pdf

Download (665kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil studi lapangan di Surabaya. Untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana mekanisme umum distribusi pulsa dari service provider hingga ke pihak konsumen. Bagaimana tanggungjawab agen pulsa elektrik sehubungan dengan terjadinya pending pulsa. Bagaimana analisa hukum Islam dan UUPK terhadap tanggungjawab agen pulsa elektrik sehubungan dengan terjadinya pending pulsa. Data penelitian ini diperoleh dari Griya Pulsa Ngagel Dadi, teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertama, Ada beberapa cara untuk melakukan isi ulang pulsa elektrik, salah satunya yang populer adalah melalui counter-counter penjualan pulsa. Transaksi ini paling banyak digunakan karena sangat mudah dan efisien, pembeli tinggal menunjukkan nomor tujuan yang akan diisi pulsa dan nominal pulsa yang diinginkan, selanjutnya penjual akan melakukan pengisian ulang pulsa pada nomor tujuan. Kedua, sehubungan dengan terjadinya pending pulsa dalam hal ini pulsa tidak terkirim kepada konsumen, Griya Pulsa tidak ikut bertanggungjawab atas masalah yang dihadapi oleh Top Cell. Ketiga, sehubungan dengan terjadinya pending pulsa yang dalam hal ini pulsa tidak terkirim kepada konsumen, pihak Griya Pulsa yang mana tidak memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh Top Cell, sesuai dengan Pasal 23 UUPK mitra selaku konsumen bisa menggugat pelaku usaha ke pengadilan, dan apabila pelaku usaha dinyatakan bersalah maka sesuai Pasal 60 UUPK Griya Pulsa selaku pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Dalam jual beli menurut hukum islam, karena pihak master dealer tidak bisa menyerahkan barang yang dipesan oleh Top Cell dengan spesifikasi yang sudah diperjanjikan di awal pada waktu yang telah ditentukan, maka tentu saja hal ini menjadikan akad jual beli pulsa khususnya pada saat transaksi yang mengalami kegagalan masuknya pulsa ke konsumen menjadi fasakh. Hukum Kafalah disini sejalan dengan UUPK, memberikan solusi yang sama terhadap permasalahan di atas yakni menuntut kepada pelaku usaha (Griya Pulsa) untuk bertanggungjawab mengganti kerugian yang diderita oleh Top Cell. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hendaknya ketika akad kerjasama kemitraan pihak Griya Pulsa memberikan semacam nota kesepakatan yang berisikan tentang apa saja hak dan tanggungjawab masing-masing pihak. Hendaknya pula pihak Griya Pulsa memberikan tanggungjawab berupa jaminan kepada Top Cell atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Top Cell.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fikriyah, Aliyatul--UNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Konsumen
Keywords: Pulsa; jual beli; perlindungan konsumen
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 23 Aug 2010
Last Modified: 30 Nov 2017 04:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8692

Actions (login required)

View Item View Item