Analisis fiqh jinayah terhadap pasal 8 ayat 5 undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Chofit, Mohammad Nuril (2010) Analisis fiqh jinayah terhadap pasal 8 ayat 5 undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mohamad Nuril Cofit_C03205035.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang berjudul Analisis Fiqh Jinayah Pasal 8 Ayat 5 UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan . Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas rumusan masalah, yaitu; Bagaimana deskripsi pasal 8 ayat 5 UU no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan? Bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap pasal 8 ayat 5 UU no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan? Data penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan menghimpun berbagai dokumentasi literatur yang berhubungan dengan ijin pemeriksaan pejabat negara, khususnya kejaksaan yang diatur dalam pasal 8 ayat 5 UU no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Kemudian mempelajari dokumen dan bahan pustaka terkait tinjauan fiqh jinayah Islam terhadap ketentuan pasal 8 ayat 5 UU no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, selanjutnya dianalisis dengan jenis deduktif. Pasal 8 ayat 5 UU no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, mengatur tentang ijin pemeriksaan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana. Ijin hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung, yang mempunyai tujuan untuk melindungi jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan dijamin oleh negara bahwa jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya. Definisi ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara khususnya kejaksaan tidak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur ijin sebelum melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat negara. Namun, bila ditinjau dari segi bahasa pengertian ijin pemeriksaan adalah persetujuan dari pejabat yang berwenang, untuk memeriksa pejabat negara guna mengetahui terjadinya suatu tindak pidana dan mengetahui siapa yang bersalah yang harus memikul tanggung jawab pidana. Prosedur ijin bertujuan untuk melindungi harkat, martabat dan wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat tidak sembrono dan tidak sewenang-wenang. Fiqh jinayah tentang prosedur-prosedur penyidikan dan penuntutan dianggap dalam wilayah politik ( siyasah) atau dari kekuasaan yang diserahi. Terkait izin pemeriksaan dalam fiqh jinayah terhadap tindak pidana pejabat terdapat ketentuan bahwa fiqh jinayah telah menyediakan jaminan bagi tertuduh, baik pada tahap penyidikan/ penuntutan maupun pada tahap pemeriksaan di pengadilan, misal; untuk kepentingan penyidikan harus mendapatkan surat perintah dari wilayah al-maz}alim sebelum melakukan tindakan penyidikan. Keluarnya surat perintah tersebut harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan menopang surat perintah tersebut. Sah dan cukup atau tidaknya bukti adalah kekuasaan diskresi dari wilayah al-mazalim.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Chofit, Mohammad NurilUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Peradilan Islam
Keywords: Kejaksaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Aug 2010
Last Modified: 16 Mar 2018 02:11
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8758

Actions (login required)

View Item View Item