This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Abrori, Achmad Fagil (2025) Aspek kepatuhan Mahkamah Konstitusi terhadap putusan pengadilan tata usaha negara: studi kasus atas putusan 604/G/2023/Ptun.Jkt. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Achmad Fagil Abrori_05020422021.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Achmad Fagil Abrori_05020422021_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 29 January 2029. Download (3MB) |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa setiap lembaga negara wajib tunduk pada supremasi hukum dan putusan pengadilan. Namun, dalam praktik ketatanegaraan muncul problematika kepatuhan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang membatalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua MK. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua masalah utama: pertama, bagaimana kepatuhan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT; kedua, bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap keabsahan kepemimpinan Ketua MK dalam perspektif hukum positif dan siyāsah dusturīyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum tata negara, serta karya akademik terkait fiqh siyāsah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan keterkaitan antara teori kepatuhan hukum, prinsip negara hukum, mekanisme checks and balances, serta konsep siyāsah dusturīyah dalam menilai kepatuhan MK terhadap putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT bersifat formal tetapi tidak substantif. MK memang menindaklanjuti putusan dengan menerbitkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2024, namun pelaksanaannya melewati tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam UU PTUN dan tidak disertai transparansi publik yang memadai. Implikasi dari kondisi tersebut adalah hilangnya keabsahan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, sehingga kepemimpinan Ketua MK yang lahir dari keputusan tersebut menjadi tidak sah secara yuridis. Keabsahan baru muncul setelah diterbitkannya Keputusan Nomor 8 Tahun 2024, namun dalam perspektif siyāsah dustūriyyah legitimasi kepemimpinan tersebut tetap menyisakan problem etik dan yuridis karena proses pelaksanaannya tidak mencerminkan prinsip amanah dan keadilan serta menimbulkan persoalan akuntabilitas dan transparansi publik. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar Mahkamah Konstitusi memperkuat mekanisme kepatuhan terhadap putusan pengadilan dengan memastikan pelaksanaan tepat waktu dan transparan, sehingga asas kepastian hukum dan akuntabilitas dapat terjaga. Secara akademis, penelitian ini merekomendasikan pengembangan kajian lebih lanjut mengenai relasi antar lembaga peradilan dalam kerangka checks and balances, serta integrasi perspektif hukum positif dan siyāsah Islam dalam menilai legitimasi kepemimpinan lembaga negara.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | Hukum Islam Hukum > Hukum Tata Negara Keputusan Hakim |
||||||||
| Keywords: | Kepatuhan; Mahkamah Konstitusi; PTUN | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
| Depositing User: | Achmad Fagil Abrori | ||||||||
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 06:07 | ||||||||
| Last Modified: | 29 Jan 2026 06:08 | ||||||||
| URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/88422 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
