This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Innayati, Afida (2026) Analisis murabaḥah dan fatwa DSN-MUI NO. 04/DSN-MUI/IV/2000 terhadap pembiayaan mikro ekspres iB bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di bank pembiayaan rakyat syariah Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Afida Innayati_05020222033 OK.pdf Download (4MB) |
|
|
Text
Afida Innayati_05020222033 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 3 May 2029. Download (4MB) |
Abstract
Pembiayaan Mikro Ekspres iB merupakan salah satu fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo sebagai upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan permodalan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Produk pembiayaan ini menggunakan akad murābaḥah dan diberikan tanpa jaminan, namun disertai dengan ketentuan kepemilikan tabungan dalam jangka waktu tertentu. Penerapan ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan terkait kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah dan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Atas dasar tersebut, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji praktik pembiayaan Mikro Ekspres iB di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo serta menganalisis akad murābaḥah menurut Wahbah Zuhaili dan Fatwa DSN MUI terhadap praktik pembiayaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (penelitian lapangan), dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara dan dokumentasi. Data primer diperoleh langsung dari pihak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo, sedangkan data sekunder bersumber dari brosur Pembiayaan Mikro Ekspres iB, buku, jurnal, serta Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan objek penelitian. Seluruh data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif untuk menarik kesimpulan berdasarkan ketentuan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Mikro Ekspres iB di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo telah menggunakan akad murābaḥah sesuai dengan rukun dan syarat akad, antara lain adanya kejelasan objek pembiayaan, penetapan harga pokok dan margin keuntungan, serta kesepakatan pembayaran secara angsuran. Ketentuan kewajiban menabung selama tiga bulan melalui tabungan Mitra Express iB tidak diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murābaḥah, namun diterapkan sebagai kebijakan internal bank yang bertujuan untuk menilai karakter nasabah dan mengelola risiko pembiayaan. Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena tidak menjadi bagian dari akad murābaḥah serta tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kedzaliman. Berdasarkan temuan penelitian tersebut, disarankan agar BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo mempertegas pemisahan antara ketentuan administratif internal dan substansi akad murābaḥah dalam pelaksanaan pembiayaan Mikro Ekspres iB. Selain itu, pihak bank perlu meningkatkan keterbukaan informasi kepada nasabah mengenai kedudukan persyaratan menabung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selanjutnya, bagi peneliti berikutnya disarankan untuk mengembangkan kajian mengenai pembiayaan mikro syariah dengan menggunakan perspektif akad yang berbeda atau pada lembaga keuangan syariah lainnya.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Ekonomi |
||||||||
| Keywords: | Murabaḥah; Hukum Ekonomi Syariah; Pembiayaan Mikro Ekspres. | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
| Depositing User: | Afida Innayati | ||||||||
| Date Deposited: | 03 May 2026 09:54 | ||||||||
| Last Modified: | 03 May 2026 09:54 | ||||||||
| URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/89181 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
