This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fadillah, Bonang Danu (2026) Tumpang tindih pelaksanaan sita umum kepailitan terhadap benda dalam penyitaan perkara pidana. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Bonang Danu Fadillah Aziz_05040722094 OK.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
Bonang Danu Fadillah Aziz_05040722094 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 7 April 2029. Download (3MB) |
Abstract
Perkembangan hukum menimbulkan persinggungan antara hukum kepailitan dan hukum pidana dalam pelaksanaan penyitaan aset debitur. Putusan pailit menempatkan seluruh harta debitur dalam sita umum kepailitan di bawah pengelolaan kurator, namun hukum pidana tetap memberi kewenangan sita pidana atas aset yang sama. Kondisi ini memicu konflik kewenangan, sebagaimana terlihat dalam kasus KSP Pandawa Group dan PT Meranti Maritime, yang bersumber dari ketidakharmonisan pengaturan antara UU Kepailitan dan PKPU dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme sita umum kepailitan dan penyitaan perkara pidana dan bagaimana formulasi hukum dalam menyelesaikan konflik pelaksanaan sita umum kepailitan terhadap benda dalam penyitaan perkara pidana.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku dan putusan mahkamah agung. Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme penyitaan pidana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dilaksanakan secara prosedural dan berlapis guna menjamin legalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak atas benda, namun dalam praktiknya menimbulkan potensi konflik dengan sita umum kepailitan yang bertujuan mengonsolidasikan harta debitor untuk kepentingan kolektif kreditor. Penelitian ini merekomendasikan prioritas sita umum kepailitan dengan tetap membuka ruang penyitaan pidana secara terbatas dan koordinatif, melalui integrasi teori tujuan hukum dan hukum progresif guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian konflik penyitaan atas objek yang sama Saran yang diajukan adalah revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau penambahan norma baru yang secara tegas mengatur kedudukan, batasan kewenangan, mekanisme sita umum kepailitan terhadap benda dalam penyitaan pidana, serta menegaskan prioritas sita umum kepailitan dengan pedoman koordinasi yang jelas antara penyidik dan kurator. Selain itu, perlu dirumuskan mekanisme koordinasi wajib antara penyidik, kurator, dan hakim pengawas, termasuk penegasan bahwa penyitaan pidana atas benda yang telah berada dalam sita umum kepailitan hanya dapat dilakukan dengan izin Pengadilan Niaga.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | Hukum > Hukum Acara Perdata Hukum > Hukum Perdata |
||||||||
| Keywords: | Sita; Pailit; Bangkrut | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam | ||||||||
| Depositing User: | bonang danu fadillah aziz | ||||||||
| Date Deposited: | 07 Apr 2026 14:31 | ||||||||
| Last Modified: | 07 Apr 2026 14:31 | ||||||||
| URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/89344 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
