This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Khairunnisa, Keisha Aswa (2026) Analisis Akad Ju'alah dalam hukum islam dan Fatwa Dsn-Mui no. 62/Dsn-Mui/xii/2007 praktik Affiliate Marketing Platform Tiktok Shop pada UMKM Nail by Aisha. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Keisha Aswa Khairunnisa_05020222051 OK.pdf Download (4MB) |
|
|
Text
Keisha Aswa Khairunnisa_05020222051 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 8 June 2029. Download (4MB) |
Abstract
Perkembangan digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas ekonomi, termasuk dalam praktik muamalah melalui sistem ekonomi digital berbasis syariah. Kemajuan teknologi informasi mendorong meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia, yang menunjukkan relevansi prinsip-prinsip muamalah Islam dalam menghadapi transformasi digital. Namun, pesatnya perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan baru, khususnya terkait kejelasan akad, pembagian hak, dan kewajiban para pihak dalam transaksi digital. Salah satu fenomena yang berkembang pesat adalah sistem Affiliate Marketing pada platform TikTok Shop, yang dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, seperti Nail by Aisha, sebagai strategi pemasaran digital. Dalam sistem ini, afiliator berperan mempromosikan produk melalui konten digital, sedangkan komisi hanya diberikan apabila terjadi transaksi yang tervalidasi oleh sistem. Secara konseptual, praktik ini memiliki kemiripan dengan akad Ju‘alah dalam fiqh muamalah, di mana imbalan diberikan atas keberhasilan suatu pekerjaan. namun hak atas imbalan (komisi) tidak secara otomatis timbul setelah promosi dilakukan, melainkan bergantung pada keberhasilan transaksi yang tervalidasi oleh sistem platform. Mekanisme ini menunjukkan bahwa batasan “selesainya pekerjaan” sebagai syarat timbulnya hak imbalan belum sepenuhnya jelas jika dari konsep akad Ju’alah.Potensi permasalahan semakin terlihat ketika afiliator telah melaksanakan promosi sesuai ketentuan, namun tidak memperoleh komisi akibat pembatalan pesanan, pengembalian dana, atau kegagalan verifikasi sistem yang berada di luar kendali afiliator. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai posisi hukum pekerjaan afiliator. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan metode (field research), yang berfokus pada pemahaman dan hasil analisis terhadap prinsip-prinsip hukum islam mengenai Akad Ju’alah dalam fiqh muamalah. Data penelitian terdiri dari data primer berupa, wawancara aktivitas digital pada UMKM Nail by Aisha, serta data sekunder yang diperloleh melalui studi kepustakaan literatur, fikih klasik, kontemporer dan hukum islam lainnya, selain itu Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi yang menampilkan praktik Affiliate Marketing dari tersebut. Hasil penelitian menunjukkan secara struktural mekanisme affiliate telah berjalan dengan sistem yang jelas, namun implementasinya belum optimal, ditandai dengan adanya ketidakpastian (gharar) dalam realisasi komisi akibat faktor validitas transaksi, keputusan konsumen, dan kebijakan platform. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini termasuk dalam akad ju’alah yang pada dasarnya diperbolehkan karena memenuhi rukun dan syarat dasar. Namun, ditemukan adanya unsur gharar yasir dan ketidakseimbangan distribusi risiko, khususnya pada pembatalan komisi meskipun transaksi telah terjadi, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan (al-‘adl) dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi dan kejelasan mekanisme agar praktik Affiliate Marketing ini lebih selaras dengan prinsip-prinsip muamalah dalam hukum Islam. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan transparansi dan kejelasan mekanisme dalam praktik Affiliate Marketing pada UMKM Nail by Aisha di platform TikTok Shop, khususnya terkait batasan pekerjaan afiliator, indikator keberhasilan (natijah), serta kondisi pembatalan komisi. Selain itu, diperlukan upaya edukasi kepada afiliator agar memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan kebijakan platform, sehingga dapat meminimalisasi risiko ketidakpastian. Di sisi lain, pihak platform TikTok juga diharapkan dapat menyediakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses verifikasi transaksi dan pencairan komisi, sehingga praktik kerja sama yang terjalin tidak hanya sah secara akad, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian dalam hukum Islam.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Perjanjian Hukum Ekonomi |
||||||||
| Keywords: | Akad Ju'alah; Praktik Affiliate Marketing; Jual Beli online | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
| Depositing User: | Keisha Khairunnisa | ||||||||
| Date Deposited: | 08 Jun 2026 03:55 | ||||||||
| Last Modified: | 08 Jun 2026 03:55 | ||||||||
| URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/90956 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
