This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Azizah, Dian Eka Tiwana Nur (2025) Analisis fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan PBI No. 23/6/2021 terhadap pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen dalam transaksi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi Kasus di Food Court Baseball UNESA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
![]() |
Text
Dian Eka Tiwana Nur Azizah_05020221045 OK.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
Dian Eka Tiwana Nur Azizah_05020221045 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 7 August 2028. Download (4MB) |
Abstract
Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, dunia mengalami transformasi yang sangat cepat. Salah satu bentuk nyata dari sistem ini adalah lahirnya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), perkembangan QRIS sebagai sistem pembayaran digital di Indonesia menimbulkan kebingungan terkait pihak mana yang berkewajiban atas pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR). Permasalahan ini akan dikaji dari perspektif syariah dan regulasi nasional agar tidak menghambat implementasi QRIS yang inklusif. Penelitian ini masuk dalam penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pihak terkait yakni para pedagang yang memiliki stand di Food Court Baseball UNESA dan konsumen atau pembeli. Kemudian di analisa menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif yaitu penyajiannya berangkat dari data di lapangan yang kemudian di analisis menggunakan hukum islam dan hukum positif, sebelum sebuah kesimpulan ditarik darinya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia adalah 0,7% dari setiap transaksi yang di terima oleh pedagang yang memiliki merchant. Pembebanan biaya MDR kepada konsumen oleh pedagang melanggar Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 karena kurang transparan, merugikan konsumen, bertentangan dengan prinsip keadilan dan larangan dharar. Praktik ini juga melanggar PBI No. 23/6/2021, yang menetapkan MDR sebagai tanggung jawab pedagang, bukan konsumen dan juga pembebanan biaya MDR yang dikenakan oleh pedagang kepada konsumen melebihi 0,7% atau biaya resmi. Untuk mengatasi pembebanan biaya MDR kepada konsumen di Food Court Baseball UNESA, Bank Indonesia, PJP, dan BPU UNESA perlu meningkatkan sosialisasi tentang PBI No. 23/6/2021, Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017, agar pedagang memahami kewajiban menanggung MDR dan menjaga keadilan, sementara konsumen dilibatkan dalam literasi digital untuk memahami hak mereka. Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengkaji dampak pelanggaran serupa di lokasi lain. Dengan langkah ini, praktik pembebanan MDR dapat dihentikan, QRIS berjalan sesuai regulasi dan syariah, serta mendukung inklusi keuangan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Ekonomi Islam Hukum Ekonomi Dagang > Hukum, Dagang Konsumen |
||||||||
Keywords: | Pembebanan biaya; MDR; QRIS | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Dian Eka Tiwana Nur Azizah | ||||||||
Date Deposited: | 07 Aug 2025 04:58 | ||||||||
Last Modified: | 07 Aug 2025 04:58 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/83520 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |