Tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama pertanian Melon di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nuroini, Nuroini (2012) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama pertanian Melon di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (517kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (278kB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/17041

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimanakah praktik kerjasama pertanian melon di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dan bagaimana tinjauan bukum Islam terhadap praktik kerjasama pertanian melon di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo? Data penelitian yang dihimpun menggunakan metodeinterview dan observasi, kemudian dianalisis dengan deskriptif analisis yaitu menggambarkan data tentang praktik kerjasama pertanian melon yang dianalisis dengan hukum Islam untuk mengambil kesimpulan melalui pola pikir deduktif dengan konsep syirkah yang digunakan untuk mengemukakan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian. Dari data yang diperoleh, pertama, praktik kerjasama pertanian melon terjadi karena petani yang mempunyai sawah dan mempunyai modal yang tidak cukup (pihak pertama) mengalami kekurangan modal dan kesulitan mencari pinjaman, maka melakukan kerjasama dengan pihak yang memilik modal saja (pihak kedua). Kedua, jika mengalami keuntungan maka pembagian keuntungan dibagikan kepada semua pihak, dengan ketentuan pihak kedua mendapat 15% dari modal yang disertakan oleb pihak kedua. Sedangkan jika mengalami kerugian maka kerugian hanya ditanggung oleh salah satu pihak yaitu pihak pertama, dan harus memberikan bunga atas modal kepada pibak kedua. Berdasarkan hasil penelitian praktik kerjasama pertanian melon di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, bertentangan dengan bukum Islam karena kerugian hanya ditanggung oleh salah satu pihak saja yaitu pihak pertama. Hal itu disebabkan karena bagi hasil yang dilakukan dalam kerjasama ini tidak menggunakan sistem bagi hasil dalam syirkah, tetapi menggunakan sistem bunga dan bunga merupakan riba yang dilarang oleh agama. Adapun saran yang disampaikan penulis antara lain, hendaknya para pihak yang melakukan kerjasama, hendaknya menggunakan sistem bagi hasil bukan system bunga yang dapat merugikan salah satu pihak, hendaknya lebih meningkatkan pengetahuannya dalam akad syirkah agar praktiknya dapat berubah dan berlaku sesuai dengan hukum Islam dan hendaknya terbentuk lembaga syariah yang dapat memberikan bantuan berupa pinjaman kepada masyarakat, seperti KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah), BMT (baitul mal watamwil), dan sarana lainnya yang tidak merugikan masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nuroini, Nuroini--UNSPECIFIED
Subjects: Pertanian
Keywords: Kerjasama pertanian Melon
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 24 May 2017 08:27
Last Modified: 08 Dec 2017 10:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/17041

Actions (login required)

View Item View Item