Tinjauan hukum acara pidana dan hukum acara pidana Islam terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

al Umami, Alan Tathmainnul Qulub (2017) Tinjauan hukum acara pidana dan hukum acara pidana Islam terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (778kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian dari kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu bagaimana tinjauan Hukum Acara Pidana terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso dan bagaimana tinjauan Hukum Acara Pidana Islam terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.Data penelitian yang dihimpun adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, yang dihimpun melalui pengumpulan data dari buku-buku dan literatur dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso yaitu Dewi Taviana Haroen dan Rismon Hasiolan Sianipar tidak sesuai dengan kompetensinya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 28 KUHAP. Hal ini dikarenakan Dewi Taviana Haroen merupakan ahli dalam bidang Psikologi politik sedangkan Rismon Hasiolan Sianipar bukan ahli digital forensik dengam melihat latar belakang pendidikannya, dan pengalaman dalam penelitiannya. Menurut kriteria saksi ahli dalam Hukum Acara Pidana Islam. Saksi ahli Dewi Taviana Haroen dan Rismon Hasiolan Sianipar bisa dikatakan tidak sesuai hal ini di karenakan saksi ahlimenurut Hukum Acara Pidana Islam adalah seseorang yang memiliki pemahaman atau ilmu pengetahuan khusus tertentu yang tidak diketahui orang banyak, yang berkewajiban menjelaskan atau menerangkan kepada khalayak umum mengenai ilmu pengetahuan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: pertama, Perlu adanaya regulasi untuk syarat seorang bisa dikatakan ahli yang dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan keterangannya dan bersifat mengikat bagi masing- masing profesi yang akan hadir di dalam persidangan. Kedua, Seorang ahli yang akan dihadirkan di sidang pengadilan haruslah memiliki keahlian keilmuan khusus dan profesionalisme, agar dapat memberikan keterangan yang berkualitas di dalam persidangan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
al Umami, Alan Tathmainnul Qulubalantathmainnulqulub@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum acara pidana Islam; kompetensi saksi ahli; Jessica Kumala Wongso
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Al Umami Alan Tathmainnul Qulub
Date Deposited: 04 Aug 2017 06:09
Last Modified: 04 Aug 2017 06:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18288

Actions (login required)

View Item View Item