Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pembunuhan karena menolak melakukan hubungan sesama jenis: studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 158/Pid.B/2016/Pn.Bil

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Izzati, Nur Amelia (2018) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pembunuhan karena menolak melakukan hubungan sesama jenis: studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 158/Pid.B/2016/Pn.Bil. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Nur Amelia Izzati_C93214079.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pembunuhan karena menolak melakukan hubungan sesama jenis dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 158/Pid.B/2016/PN.Bil? dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana pembunuhan karena menolak melakukan hubungan sesama jenis dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 158/Pid.B/2016/PN.Bil? Dalam penelitian ini data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data di analisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang bersifat umum kemudian di tarik ke data yang lebih khusus yaitu putusan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa majelis hakim memutus terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Menurut hukum pidana Islam sanksi tindak pidana pembunuhan karena menolak melakukan hubungan sesama jenis dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 158/Pid.B/2016/PN.Bil bukanlah kisas sebab pembunuhannya termasuk dalam tindak pidana pembunuhan kesalahan sebab tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang (membunuh). Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan mubah dalam hal ini pembelaan diri, tetapi karena kelalaian dan tidak adanya kehati-hatian pelaku pada saat membela diri sehingga dari perbuatan tersebut timbul satu akibat yang di kategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hal ini pelaku tetap di persalahkan karena lalai atau kurang hati-hati sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan demikian sanksi pembunuhan karena menolak melakukan hubungan sesama jenis dalam hukum pidana Islam yakni hukuman pokok berupa diat yang diperingan dan membayar kifarat, di mana hukuman penggantinya yakni puasa dan takzir, serta hukuman tambahannya adalah hilangnya hak waris dan hak mendapat wasiat. Sedangkan dalam hukum positif seharusnya majelis hakim mempertimbangkan pasal 49 ayat 2 dan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum yakni pasal 354 ayat 2 KUHP di mana paling tidak hakim memutuskan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah). Di mana dalam hukum pidana Islam pidana penjara merupakan bentuk hukuman pengganti pembunuhan kesalahan yakni takzir yang berkenaan dengan kemerdekaan diri terdakwa. Sejalan dengan kesimpulan di atas hakim diharapkan bisa mengkaji kembali mengenai pemberian hukuman. Selain itu pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam tindak pidana pembunuhan memang perlu di pertimbangkan maslahahnya oleh penegak hukum demi terciptanya realitas hukum di Indonesia yang adil.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Izzati, Nur Amelianaizzati29@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum Islam > Pembunuhan
Keywords: Tindak pidana pembunuhan; hubungan sesama jenis
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Izzati Nur Amelia
Date Deposited: 15 Aug 2018 02:04
Last Modified: 15 Aug 2018 02:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27395

Actions (login required)

View Item View Item