Tinjauan hukum pidana Islam terhadap hukuman atas tindak pidana narkoba golongan I jenis Tanaman : studi putusan nomer 394/Pid.Sus/2018/PN.Jkt Pst

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Dewi, Wasiariska Nisa (2020) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap hukuman atas tindak pidana narkoba golongan I jenis Tanaman : studi putusan nomer 394/Pid.Sus/2018/PN.Jkt Pst. Undergraduate thesis, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.

[img] Text
Wasiariska Nisa Dewi_C03216058.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hukuman Atas Tindak Pidana Narkoba Golongan I Jenis Tanaman (Direktori Putusan Nomer 394/PID.SUS/2018/PN Jkt Pst)”. Penelitian ini adalah menjawab pertanyaan : 1) Bagaimana Tinjauan pertimbangan hukum hakim terhadap sanksi tindak pidana Narkoba pada putusan nomer 394/Pid.Sus/2018/PN Jkt Pst? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana Narkoba pada putusan nomer 394/Pid.Sus/2018/PN Jkt Pst? Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan Normatif Adapun pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan cara studi kepustakaan dengan pengumpulan dokumen-dokumen terkait permasalahan. Selanjutnya data dianalisis menggunakan pola pikir deduktif, yang menganalisis data dan ditarik kesimpulan dengan generalis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap terdakwa yang menyalahgunakan narkotika jenis tanaman dalam putusan nomer 394/Pid.Sus/2018/PN Jkt Pst. Setelah hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta hal yang meringankan dan memeberatkan yang dijatuhkan hukuman oleh hakim dan menjatuhkan hukuman dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 800.0000.000 (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan menurut hukum pidana islam adalah dihukumi sebagai takzir yang mana jenis hukuman dan berat ringanya ditentukan oleh penguasa setempat. Narkotika ini diqiyaskan dengan khamr akan tetapi khamr sudah jelas dalam al-qur’an dan hadis, sedangkan Narkotika belum ada dalam nass atau termasuk dalam kategori takzir. Menurut penulis hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika ini termasuk dalam jarimah takzir yang mana menurut para ulama minuman dan selain minuman tetap haram dan hukumanya adalah takzir.Sedangkan dalam hukum pidana positif narkotika dihukumi dengan ketentuan hakim dan pengadilan yang mana hakim melihat dari fakta yang terjadi dalam persidangan dan memutus hukuman dengan undang-undang yang ada di Indonesia. adapun terkait dengan hukum pidana positif sanksi yang diterapkan adalah hukuman pokok yang mana hukuman kumulatif dan adanya penjara dan denda. putusan hakim disini tidak sesuai dengan pasal yang digunakan dalam mengadili terdakwa yaitu menggunakan pasal 111 ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang tidak sesuai disini yaitu dalam penjatuhan hukuman kepada terdakwa tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan. Sejalan dengan kesimpulan di atas disarankan bagi aparat penegak hukum dalam memutus suatu perkara harus sesuai dengan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan pasal 111 ayat (1) berdasarkan fakta yang ada didalam persidangan secara keseluruhan, sehingga hukuman yang diberikan kepada terdakwa dapat memberikan efek jera dan dapat menjadikan pelajaran bagi sekitarnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Dewi, Wasiariska NisaArizkanisa63@gmail.comC03216058
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMasruhan, Masruhan-092100900930
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Narkotika
Keywords: Narkoba; Narkotika; putusan nomer 394/Pid.Sus/2018/PN Jkt Pst.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Wasiariska Nisa Dewi
Date Deposited: 12 Aug 2020 12:13
Last Modified: 12 Aug 2020 12:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/42240

Actions (login required)

View Item View Item