HAK-HAK ISTRI PASCA CERAI TALAK RAJ’I : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NO.1781/PDT.G/2014/PA.TBN

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ummah, Mashlahatul (2016) HAK-HAK ISTRI PASCA CERAI TALAK RAJ’I : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NO.1781/PDT.G/2014/PA.TBN. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (258kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (127kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Hak – Hak Istri Pasca Cerai Talak Raj’i (Analisis Yuridis Putusan No. 1781/Pdt.G/2014/PA.Tbn.). Rumusan masalah adalah Bagaimana putusan perkara No. 1781/ Pdt.G/ 2014/ PA. Tbn. Pengadilan Agama Tuban tentang nafkah idah dan mut’ah? Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tuban dalam memutuskan perkara No.1781/ Pdt.G/2014/PA.Tbn tentang nafkah idah dan mut’ah ?. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif (kualitatif) karena dalam penelitian ini tidak berhubungan dengan angka-angka. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan studi dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir induktif deduktif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: majelis hakim tidak membebankan kepada suami sebagai pemohon untuk memberikan nafkah idah dan mut’ah kepada istri sebagai termohon, majelis hakim hanya memutuskan untuk menjatuhkan ikrar cerai talak raj’i , dan hakim berpendapat bahwa istri yang merasa kurang atas nafkah yang diberikan oleh suami itu termasuk perbuatan nusyuz. Hakim tidak memberikan nafkah idah dan mut’ah kepada termohon serta tidak menggunakan hak ex officio beralasan karena perkara ini kasuistik dan termohon tidak menuntut nafkah idah dan mut’ah. Termohon tidak mempermasalahkan atas merasa kurang nafkah yang diberikan oleh suami.karena suami mempunyai tanggungan yang harus dibayar, meskipun dalam persidangan tidak terungkap tanggungan apa yang dimiliki oleh pemohon. Dasar hukum tentang hak ex officio diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970 yang diamandemen pasal 5 ayat 1 UU No. 48 tahun 1989 tentang kewajiban kehakiman dalam memutuskan perkara dengan adil sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang.dalam pasal 41 huruf c UU No. 1 tahun 1974 bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan untuk mantan istrinya.dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 241 dijelaskan agar wanita yang yang diceraikan suaminya untuk diberikan mut’ah dan nafkah idah. Melihat putusan perkara tersebut seharusnya hakim membebani kepada pemohon untuk memberikan nafkah idah dan mut’ah kepada termohon, meskipu dalam persidangan termohon tidak menuntutnya. Dan majelis hakim seharusnya dalam memutusakn perkara juga menggunakan hak ex officio dengan baik.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ummah, Mashlahatulmeelya93@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Talak
Keywords: Hak isteri; cerai talak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ummah Mashlahatul
Date Deposited: 23 Aug 2016 06:52
Last Modified: 23 Aug 2016 06:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/11799

Actions (login required)

View Item View Item