Analisis hukum Islam terhadap jual beli beras dengan alat omplong di desa Jungkarang kecamatan Jrengik kabupaten Sampang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mustofa, Hifni (2016) Analisis hukum Islam terhadap jual beli beras dengan alat omplong di desa Jungkarang kecamatan Jrengik kabupaten Sampang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (610kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (459kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (487kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (335kB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap praktik jual beli beras dengan alat omplong di Desa Jungkarang Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik jual beli beras dengan alat omplong?. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli beras dengan alat omplong? Skripsi ini merupakan hasil penelitiam lapangan (field research) di desa Jungkarang Jrengik Sampang, dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara (interview). Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni data tentang praktik jual beli beras dengan alat omplong di Desa Jungkarang Jrengik Sampang yang disertai analisis untuk diambil kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: Jual beli beras dengan alat omplong di Desa Jungkarang dilakukan di tempat penggilingan padi, di rumah pedagang atau tengkulak dan toko-toko yang menyediakan beras. Pedagang/tengkulak menakar barang menggunakan dua omplong. Dengan bertanya terlebih dahulu kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli beras. Ketika masyarakat akan menjual maka pedagang akan mengambil takaran yang lebih besar. Namun ketika masyarakat akan membeli beras pedagang akan mengambil takaran yang lebih kecil. Jual beli beras dengan alat omplong ini sah karena syarat dan rukunnya telah terpenuhi meskipun dalam praktiknya takaran yang digunakan tidak seimbang ada takaran yang lebih besar dan kecil, namun itu tidak masalah bagi masyarkat karena selisihnya sanga sedikit dan itu dianggap wajar. Mereka saling merelakan (rida) dan keberadaannya pun dirasa membantu terutama ketika keadaan mendesak. Penulis menyarankan kepada para pedagang hendaknya transparan dan tidak mencari keuntungan semata dalam menjalankan usahanya, dan bagi masyarakat disarankan ketika melakukan kegiatan ekonomi seperti jual beli hendak lebih cermat agar tidak merasa dirugikan. Hal itu agar mendapat berkah dan dapat terjalin hubungan yang baik antarsesama manusia melalui jual beli yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mustofa, Hifnikhifnymus@gmail.comC02212058
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRumilah, Sitist.rumilah@gmail.com2012077601
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mustofa Hifni
Date Deposited: 29 Aug 2016 04:53
Last Modified: 17 Dec 2019 08:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/13590

Actions (login required)

View Item View Item