Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman tindak pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Istiqomah, Istiqomah (1997) Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman tindak pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (868kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (847kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (450kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (535kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (451kB) | Preview

Abstract

Sanksi atau hukuman perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana telah disebutkan dengan jelas batasmaksimumnya, namun di dalamhukum Islam tidak dijelaskan dan tidak dicantumkan secara jelas batas maksimumnya, namun didalam hukum Islam tidak dijelaskan dan tidak dicantumkan bahwa mereka kelak akan mendapat kutukan dari Allah dihari pembalasan dan tidak dicantumkan hukuman dunianya. Rumusan maslah dalam penelitian ini adalah; 1. Unsur-unsur apakah yang terdapat dalam tindak pidana penipuan pda pasal 378 KUHP, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penipuan pada pasal 378 KUHP, 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hukuman tindak pidana penipuan pada pasal 378 KUHP. Penggalian data penelitian ini menggunakan teknik library research, sedangkan metode analisa datanya menggunakan metode deduktif, metode induktif dan metode komperatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Bahwa unsur-unsur perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP terdiri dari, unsur-unsur obyektif (menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda, untuk membuat suatu pinjaman atau meniadakan suatu piutang dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong untuk mendapatkan barang tersebut, unsur-unsur subyektif (melakukan perbuatan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. 2. Hukum Islam memandang tindak pidana penipuan dalam pasal 378 KUHP ini adalah perbuatan pidana penipuan tersebut hukumnya haram, karena si pelaku ingin memiliki harta benda tersebut dengan cara tipu muslihat dan tidak ada kerelaan diantara mereka. 3. Sanksi atau hukuman dalam pasal 378 pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam, tetapi terdapat perbedaan dalam hal jaminan terhadap tercapainya tujuan dari hukuman.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Istiqomah, IstiqomahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana
Keywords: Hukum Islam; Tindak Pidana; Penipuan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 18 Apr 2017 07:47
Last Modified: 18 Apr 2017 07:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16094

Actions (login required)

View Item View Item