Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman bersyarat dalam pasal 14a – 14f KUHP

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zunadam, Zunadam (1995) Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman bersyarat dalam pasal 14a – 14f KUHP. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cover.pdf

Download (163kB)
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (119kB) | Preview
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (195kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (937kB)
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (187kB) | Preview

Abstract

Jika melihat kenyataan yang ada di dalam Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, khususnya pasal 14a sampai dengan 14f KUH Pidana menunjukkan bahwa ternyata tidak semua hukuman yang diputuskan atau dijatuhkan oleh hakim kepada orang yang terbukti bersalah atau melanggar Undang-Undang harus dijalankan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana hukuman bersyarat dari segi jenis kejahatan/pelanggaran dan bentuk pemidanaannya, sehingga si terhukum dijatuhi hukuman bersyarat. 2. Bagaimana diskripsi hukuman bersyarat dari segi wewenang dan kebijaksanaan hakim dalam memutuskan dan menjatuhkan hukuman bersyarat. 3. Bagaimana menurut tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman bersyarat tersebut dari segi jenis-jenis kejahatan/pelanggaran dan bentuk pemidanaannya, serta wewenang dan kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut. Metode pembahasannya menggunakan metode induktif, metode deduktif dan metode komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Ada sebagian jenis-jenis kejahatan/pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman bersyarat yakni mabuk-mabukan dan minuman keras, sebagian berkenaan dengan jarimah qisas (penganiayaan ringan), jarimah diyat (menabrak atau membunuh orang lain tidak sengaja). 2. Menurut KUHP hakim diberi wewenang di dalam menentukan/menjatuhkan hukuman bagi seluruh pasal-pasal tentang jenis-jenis kejahatan/pelanggaran. Hakim hanya terbatas pada jarimah ta’zir saja. 3. Apabila berkenaan dengan jarimah hudud, qisas dan diyat, maka penerapan hukum pemidanaannya (pidana bersyarat) menjadi batal menurut hukum pidana Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zunadam, ZunadamUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana
Keywords: hukum Islam; hukuman bersyarat; pasal 14a- a4f KUHP
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 21 Aug 2017 07:40
Last Modified: 23 Aug 2017 03:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/19777

Actions (login required)

View Item View Item