Tinjauan hukum Islam terhadap penyewaan sepeda motor sebagai barang gadai oleh penerima gadai: studi kasus di Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Amilus Sholicha, Deasy Ersta (2018) Tinjauan hukum Islam terhadap penyewaan sepeda motor sebagai barang gadai oleh penerima gadai: studi kasus di Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Deasy Ersta Amilus Sholicha_C02213017.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang Bagaimana akad gadai di masyarakat Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, bagaimana praktik penyewaan sepeda motor sebagai barang gadai oleh penerima gadai (Studi kasus di Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik), dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik penyewaan sepeda motor sebagai barang gadai oleh penerima gadai (Studi kasus di Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik). Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview), observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penggumpulan data tersebut akan dibahas dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif, menggunakan metode analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir induktif, sehingga ditemukan suatu pengetahuan yang secara umum diakui kebenarannya untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa gadai sepeda motor yang ada di Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dilakukan oleh perorangan atau antar individu. Akad gadai yang dilakukan oleh murtahin dan ra>hin tidak ada bukti tertulis secara resmi, dalam arti akad gadai yang dinyatakan oleh para pihak (ra>hin dan murtahin) secara lisan. Praktik gadai ini tidak memiliki batasan waktu atau jatuh tempo, ra>hin diwajibkan membayar angsuran dan bunga setiap bulannya kepada (murtahin). Secara hukum Islam terdapat dua hukum dalam melakukan akad gadai, yaitu sah tapi haram. Dikatakan sah karena sudah memenuhi rukun dan syarat gadai, dan dikatakan haram karena ada unsur ribanya. Tetapi praktik dan pemanfaatannya yang digunakan bertentangan dengan aturan agama atau syara. Serta adanya unsur kecurangan yang dilakukan oleh murtahin dengan menyewakan sepeda motor kepada pihak ketiga tanpa imbalan standart kepada rahin, setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba. Sejalan dengan kesimpulan diatas, transaksi gadai sepeda motor hendaknya harus menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan pandangan dan dibenarkan oleh agama serta tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Serta murtahin harus memberikan jangka waktu pinjaman dan tidak memanfaatkan barang gadai tersebut untuk mendapatkan keuntungan karena hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat gadai.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Amilus Sholicha, Deasy Erstadeasy.ersta@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Gadai
Hukum > Hukum Perdata Islam
Sewa
Keywords: Penyewaan sepeda motor; gadai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sholicha Deasy Ersta Amilus
Date Deposited: 27 Feb 2018 07:08
Last Modified: 27 Feb 2018 07:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23651

Actions (login required)

View Item View Item