Tindak pidana penodaan agama di dunia maya menurut undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): analisis fiqih jinayah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hidayah, Nurul (2010) Tindak pidana penodaan agama di dunia maya menurut undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): analisis fiqih jinayah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Nurul Hidayah_C03206039.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan: 1) Apa yang dimaksud tindak pidana penodaan agama di dunia maya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? 2) Bagaimana bentuk tindak pidana penodaan agama di dunia maya dan bagaimana sanksi hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? 3) Bagaimana tinjauan Fiqih Jinayah terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama di dunia maya? Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka yaitu merujuk pada beberapa literatur yang bersangkutan dengan tema yang diteliti, dimana dalam penelitian ini data yang diperoleh adalah berasal dari bahan baku primer dan bahan baku sekunder, teknik pengumpulan data dalam skripsi ini adalah dengan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan penodaan agama, mengorganising kemudian mengeditnya sehingga menjadi karya tulis. Adapun teknis analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penodaan agama di dunia maya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik adalah menyebarkan informasi dengan mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan, satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange, Surat elektronik, telegram, teleks, telekopi, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau pertorasi yang telah diolah dan memiliki arti, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Bentuk penodaan agama di dunia maya adalah berupa tulisan-tulisan atau gambar­ gambar yang isinya memojokkan agama, hal ini bisa berupa blog atau sejenisnya. Adapun Sanksi hukumnya menurut Undang-Undang ITE adalah Pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Kesimpulan dari penelitian ini adalah hukuman tindak pidana penodaan agama dalam Islam sebenarnya sudah ada dalam nash,yakni hukuman mati, yang tergolong dalam jarimab riddab. Akan tetapi hal ini tidak dapat diberlalrukan dalam tindak pidana penodaan agama di dunia maya karena unsur-unsurnya berbeda. Oleh karena itu tindak pidana penodaan agama dimasukkan dalam jarimah tam, dimana hukumannya diserahkan pada Ulil amri.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hidayah, NurulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Keywords: Tindak pidana penodaan agama; Dunia maya; Undang-undang No 11 tahun 2008; Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Fiqih jinayah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 12 Mar 2018 03:30
Last Modified: 12 Mar 2018 03:30
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23811

Actions (login required)

View Item View Item