This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rachmawati, Dwi Putri (2018) Pemenuhan kewajiban nafkah suami berstatus narapidana menurut tinjauan hukum Islam dan hukum positif: studi kasus di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Surabaya di Porong. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Dwi Putri Rachmawati_C91214104.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pemenuhan kewajiban nafkah suami berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya di Porong, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pemenuhan kewajiban nafkah suami berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong dan Bagaimana Tinjaun Hukum Positif terhadap pemenuhan kewajiban nafkah suami berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa suami berstatus narapidana dalam pemenuhan kewajibannya dalam memberikan nafkah selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik menggunakan teknik analisis deskriptif, yakni sebuah metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpulkan pola pikir induktif. Dari hasil penelitian tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa pertama, berdasarkan hasil penelitian terhadap suami berstatus narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Bahwa seorang suami berstatus narapidana masih bisa memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Nafkah yang diperoleh dari pembinaan kemandirian yang mereka kerjakan di Lembaga Pemasyarakatan yang bekerja sama dengan pihak ketiga mereka mendapatkan upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Nafkah juga diperoleh dari hasil usaha yang dikelola oleh istri. Kemudian untuk nafkah atas usaha yang ada di rumah adalah setiap hari hasil dari keuntungan usaha tersebut dan ada juga seorang suami berstatus narapidana tidak bisa memberikan nafkah. Jadi istri yang bekerja atas ijin suami. Kedua, bahwa suami yang berada di penjara tetap berkewajiban memberikan nafkah terhadap istrinya sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal pemenuhan nafkah suami berstatus narapidana tidak bertentangan/ sesuai dengan hukum Islam. Islam memberikan solusi kemudahan bahwa nafkah sesuai dengan kemampuannya. Ketiga, bahwa berdasarkan KHI, UU Perkawinan nafkah yang diberikan kepada istri sudah sesuai dengan KHI dan UU Perkawinan adalah sesuai dengan kemampuan suami. Tetapi, dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan terlaksana, dalam pasal 14 ayat 1 huruf g yaitu : “mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan”. Sudah terlaksana bagi pembinaan kemandirian yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan tidak terlaksana bagi pembinaan kemandirian yang terdapat dari Lembaga Pemasyarakatan yang tidak bekerja sama dengan pihak ketiga. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: Pertama, dalam pelaksanaan UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Belum bisa terlaksana semua, terutama pada hal upah pada narapidana atas pekerjaan yang dilakukan sehingga ada pembedaan dalam hal upah, tidak semua yang mengikuti pembinaan mendapatkan upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Hanya yang bekerja sama saja dengan pihak ketiga yang mendapatkan upah. Seharusnya, UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam hal upah seharusnya bisa terlaksana, sehingga seorang narapidana yang telah berkeluarga bisa memberikan nafkah terhadap istri.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Perdata Islam Keluarga |
||||||
Keywords: | Nafkah; narapidana | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Rachmawati Dwi Putri | ||||||
Date Deposited: | 07 May 2018 07:19 | ||||||
Last Modified: | 07 May 2018 07:19 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24800 |
Actions (login required)
View Item |