Analisis Implikasi Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap peningkatan kemampuan Hakim Peradilan Agama

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mustaufikin, Mustaufikin (2011) Analisis Implikasi Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap peningkatan kemampuan Hakim Peradilan Agama. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Mustaufikin_C51207039.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28092

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana deskripsi amandemen Undang­ Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama? dan bagaimana implikasinya terhadap peningkatan kemampuan hakim Peradilan Agama? Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan di dukung dengan data lapangan dengan teknik dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan gabungan pola pikir deduktif dan induktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kompetensi absolut Peradilan Agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peadilan Agama meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah, sengketa hak milik, dan Isbat kesaksian rukyat hilal. Selain itu juga ada usaha peningkatan kemampuan hakim Peradilan Agama baik dalam bentuk pendidikan dan latihan bagi hakim atau calon hakim Peradilan Agama atau dilakukan secara individu oleh hakim dengan belajar secara otodidak serta menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu dengan melanjutkan ke strata 2 atau strata 3. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kompetensi Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. sedangkan kompetensi absolut Pengadilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peadilan Agama mengalami perluasan, meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syariah, sengketa hak milik dan isbat kesaksian rukyat hilal. Peningkatan kemapuan hakim juga telah dilakukan oleh Mahkamah Agung berupa pelatihan-pelatihan ekonomi syariah sebagai implikasi dari perluasan kompetensi Peradilan Agama. Dari kesimpulan diatas bagi hakim Peradilan Agama untuk meningkatkan kemampuan dalam penguasaan hukum materiil dalam bidang kompetensi absolut Peradilan Agama terutama ekonomi syariah. Dan bagi sarjana syariah peluang menjadi hakim Peradilan Agama telah terbuka lebar karena yang diharapkan menjadi hakim Peradilan Agama adalah sarjana syariah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mustaufikin, Mustaufikin--UNSPECIFIED
Subjects: Peradilan > Peradilan Agama
Keywords: Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989; kemampuan Hakim Peradilan Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 08 Oct 2018 08:37
Last Modified: 08 Oct 2018 08:37
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28092

Actions (login required)

View Item View Item