Denda bagi pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak usia 16 tahun dalam perspekif hukum pidana Islam: studi putusan nomor 20 Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hamdi, Tamsilul (2019) Denda bagi pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak usia 16 tahun dalam perspekif hukum pidana Islam: studi putusan nomor 20 Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Tamsilul Hamdi_C03214016.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Denda Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak Usia 16 Tahun Dalam Perspekif Hukum Pidana Islam Studi Putusan Nomor 20 Pid/Sus-Anak/2015/Pn.Pdg” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana dasar hukum hakim menjatuhkan denda terhadap pelaku pencabulan yang dilakukan sesama anak di dalam Putusan Nomor 20 Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg? serta bagaimana analisis hukum pidana Islam menjatuhkan denda terhadap pelaku pencabulan yang dilakukan sesama anak dalam putusan Nomor20 Pid/Sus-Anak/2015/Pn.Pdg? Data yang dikumpulkan diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari putusan hakim Pengadilan Negeri Padang Nomor 20 Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan data sekunder terdiri dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan.Kemudian data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : pertama, putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 20 Pid/Sus-Anak/2015/Pn.Pdg setelah mendengarkan keterangan saksi dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim dengan beberapa pertimbangannya memberikan sanksi terhadap terdakwa pencabulan yang dilakukan oleh anak 16 tahun memberikan sanksi pidana 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar 500 juta yang seharusnya anak yang masih di bawah umur 18 tahun tidak boleh dijatuhi hukuman denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak; kedua, Menurut tinjauan hukum pidana Islam dasar pertimbangan hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 20 Pid/Sus-Anak/2015/Pn.Pdgtentang pencabulan anak usia 16 tahun sudah memenuhi unsur-unsur jarimah dalam Hukum Pidana Islam yakni jarimah zina yang mana hukumannya adalah dihukum hudud dengan hukuman cambuk 100 kali dan di asingkan selama 1 tahun dan juga dapat di hukum dengan takzir yaitu hukuman denda sebagai tambahannya karena perbuatan cabul juga sudah memenuhi unsur. Sejalan dengan kesimpluan di atas, maka kepada para penegak hukum terutama hakim sebagai wakil tuhan di bumi, alangkah lebih baiknya dalam mempertimbangkan suatu perkara diharapkan agar lebih kritis dan bijaksana sehingga hukuman yang diberikan kepada terdakwa anak benar-benar berdampak baik bagi dan mendidik sehingga dapat memperbaiki kembali perbuatan yang telah dilakukan untuk masa depan anak, serta memperhatikan kembali dalam sistem peradilan yang dipakai dengan menyesuaikan penjatuhan hukuman. Untuk para orang tua dan masyarakat, diharapkan agar lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga, melindungi anak, dan mendidik anak karena perbuatan dan masa depan yang anak ada ditangan orang tua.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hamdi, TamsilulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Anak
Hukum Islam > Perzinaan
Keywords: Denda; Tindak pidana pencabulan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Hamdi Tamsilul
Date Deposited: 15 Feb 2019 02:35
Last Modified: 15 Feb 2019 02:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29895

Actions (login required)

View Item View Item