This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
MUJTABA, FAHMI (2019) Analisis Al-Maslahah Al-Mursalah terhadap penggunaan Mediator dan Hakam dalam penyelesaian perkara cerai dengan alasan Shiqaq di Pengadilan Agama. Undergraduate thesis, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.
Text
Fahmi Mujtaba_C91215051.pdf Download (998kB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pengunaan mediator dan hakam dalam penyelesaian perkara cerai dengan alasan shiqaq di Pengadilan Agama dan bagaimana kemaslahatan dari pengunaan mediator dan h}akam dalam penyelesaian perkara cerai dengan alasan shiqaq di Pengadilan Agama berdasarkan teori al-maslahah al-mursalah. Data penelitian dihimpun dari telaah teks dan wawancara dengan seorang hakim, kemudian diolah dengan cara editing dan organizing, lalu dilanjutkan dengan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir induktif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa: Pertama, penggunaan mediator lebih diutamakan daripada penggunaan hakam dalam penyelesaian perkara cerai dengan alasan shiqaq di Pengadilan Agama, terbukti dengan putusan hakim dapat dilakukan upaya hukum menggunakan alasan bahwa Pengadilan Agama tidak melakukan upaya perdamaian menggunakan mediator (Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan), dan tidak dapat dilakukan upaya hukum menggunakan alasan bahwa Pengadilan Agama tidak melakukan usaha perdamaian menggunakan h}akam (Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). Hal tersebut juga terbukti dengan adanya aturan rinci pada penggunaan mediator dan tidak ada aturan yang rinci pada penggunaan hakam dalam penyelesaian perkara cerai dengan alasan shiqaq Kedua, penggunaan mediator dan hakam dalam penyelesaian perkara cerai dengan alasan shiqaq di Pengadilan Agama menimbulkan beberapa kemaslahatan. Adapun kemaslahatan dari penggunaan mediator dalam hal ini antara lain lebih menjamin terlaksananya upaya perdamaian, pelasaknaan upaya perdamaian lebih mudah dikontrol, kemungkinan keberhasilan upaya perdamaian semakin tinggi, kesepakatan perdamaian dapat terumuskan dengan baik, mempercepat terselesainya penyelesaian perkara. Sedangkan kemaslahatan dari penggunan hakam dalam hal ini yakni jika tidak dilakukan pengangkatan hakam akan mempercepat penyelesaian perkara cerai dengan alasan shiqaq dan mencegah membesarnya persengketaan antara suami isteri dengan melibatkan keluarga besar suami isteri. Dan jika dilakukan pengangkatan hakam akan dapat mempertahankan kehidupan rumah tangga para pihak. Adapun penggunaan mediator dan hakam dalam hal ini telah sesuai dengan al-maslahah al-mursalah. Kepada Mahakamah Agung, agar membuat aturan khusus mediasi perkara cerai dengan alasan shiqaq, dimana di dalamnya ada langkah kerja dari mediator yang melibatkan keluarga atau orang yang dekat dengan para pihak sehingga mediasi menjadi lebih efektif. Dan kepada para hakim di Pengadilan Agama supaya tidak bersikap apriori, yakni sejak awal sudah menganggap tidak perlu mengangkat hakam. Bila memungkinkan melakukan perdamaian menggunakan hakam, maka hakim harus melakukan hal tersebut.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Nikah > Cerai Nusyuz dan Syiqaq |
||||||
Keywords: | Al-Maslahah Al-Mursalah; Penggunaan Mediator Dan Hakam; Perkara Cerai Dengan Alasan Shiqaq | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Mujtaba Fahmi | ||||||
Date Deposited: | 24 Apr 2019 04:52 | ||||||
Last Modified: | 24 Apr 2019 04:52 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31653 |
Actions (login required)
View Item |