Analisis Yuridis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan Agama Jombang dalam Perkara No 0257/Pdt.G/2012/PA.Jbg oleh Mahkamah Agung

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sa'adah, Silfyah Nailis (2019) Analisis Yuridis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan Agama Jombang dalam Perkara No 0257/Pdt.G/2012/PA.Jbg oleh Mahkamah Agung. Undergraduate thesis, UIN sunan ampel Surabaya.

[img] Text
Silfyah Nailis Sa’adah_C71214096.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://www.digilib.uinsby.ac.id/2019/4/

Abstract

Skripsi yang berjudul “ Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Jombang Dalam Perkara No. 0257/Pdt.G/ 2012/PA.Jbg Oleh Mahkamah Agung” ini merupakan penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kasus pembatalan hibah kepada anak angkat oleh Pengadilan Agama Jombang dalam perkara No.0257/Pdt.G/ 2012/PA.Jbg ? dan bagaimana analisis yuridis terhadap pembatalan putusan Pengadilan Agama Jombang dalam perkara No.0257/Pdt.G/ 2012/PA.Jbg oleh Mahkamah Agung? Data dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi, wawancara, kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pola pikir deduktif, yaitu metode yang diawali dengan teori-teori yang bersifat umum yang berkenaan dengan perkara waris, hibah dan gugatan untuk selanjutnya dikemukakan dengan sifat khusus dari riset tentang putusan perkara bagian waris yang menjorok ke permasalahan hibah di Pengadilan Agama Jombang yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pengadilan Agama Jombang mengabulkan pengurangan hibah kepada ketiga anak angkatnya berdasarkan beberapa pertimbangan 1) Berdasarkan bukti bahwasannya ahli waris tidak mendapatkan harta warisan sepeserpun dari orang tuanya. 2) Berdasarkan pasal 210 KHI Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki; Kedua, menurut analisis yuridis KHI dan KUHPerdata, hibah yang diberikan kepada orang lain itu sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya dijelaskan pada pasal 210 ayat (1) dan pada pasal 212 berbunyi bahwa hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Dan diperkuat oleh pasal 1688 KUHPerdata yang menyebutkan suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut : 1. Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; 2.Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; 3. Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak memberi nafkah kepadanya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, saran : Pertama, bagi majelis hakim Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi maupun hakim agung, dalam menetapkan suatu perkara harus berdasarkan pertimbangan yang benar-benar matang, terlebih dengan timbulnya permasalahan yang ada di masyarakat sekarang; kedua, bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap hibah kepada orang lain, karena hibah yang sudah dikasih dan diminta lagi itu seperti anjing yang muntah yang kemudian memakan kembali muntahannya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sa'adah, Silfyah NailisSilfyahnai0216@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Yuridis; pembatalan Putusan; Pengadilan Agama; Mahkamah Agung
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sa'adah Silfyah Nailis
Date Deposited: 27 May 2019 07:00
Last Modified: 27 May 2019 07:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31842

Actions (login required)

View Item View Item