Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Terdakwa Yang Melarikan Diri Sebagai Alasan Pemberat Penjatuhan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 219/ Pid.B/ 2018/ Pn. Bgl)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Suhailah, Suhailah (2019) Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Terdakwa Yang Melarikan Diri Sebagai Alasan Pemberat Penjatuhan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 219/ Pid.B/ 2018/ Pn. Bgl). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Suhailah_C93215084.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Tentang Terdakwa Melarikan Diri Yang Menjadi Alasan Pemberat Penjatuhan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 219/ Pid.B/ 2018/ Pn. Bgl) ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : 1) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam putusan Nomor: 219/ Pid.B/ 2018/ Pn. Bgl tentang terdakwa melarikan diri yang menjadi alasan pemberat penjatuhan pidana? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif terhadap terdakwa melarikan diri yang menjadi alasan pemberat penjatuhan pidana dalam putusan Nomor: 219/ Pid.B/ 2018/ Pn. Bgl? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Setelah semua data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Hasil penelitian ini adalah pertama sebelum hakim menjatuhkan hukuman atau putusannya maka Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menggunakan 3 dakwaan. Kemudian Hakim dalam memutuskan perkara ini menggunakan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, yang berbunyi: “Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”, dimana semua unsur yang ada dalam KUHP ini telah terpenuhi dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Akan tetapi dalam putusannya majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun, yaitu melebihi batas maksimal hukuman yang ada dalam pasal 351 ayat (3). Pertimbangan hakim yang menjadi alasan pemberat hukuman yaitu terdakwa pernah melarikan diri selama 4 tahun. Akan tetapi jika dilihat dalam alasan-alasan yang dapat memberatkat hukuman perbuatan terdakwa yang melarikan diri tidak bisa dijadikan acuan dalam memberatkan hukuman. Pada prinsipnya Majelis Hakim bebas dan mandiri dalam menentukan hukuman. Tetapi tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan dan tidak boleh menjatuhkan jenis pidana yang acuannya tidak ada dalam KUHP atau perundang-undangan lain. Kedua melarikan diri dalam pandangan Hukum Pidana Islam terhadap pelaku kejahatan tidak dijelaskan secara terperinci dalam hukum Islam, akan tetapi kalau dikaitkan dengan sanksi tindakannya termasuk Ta’zi>r, maka yang menentukan hukumannya adalah penguasa (Ulil Amri). Sedangkan jika dikaitkan dengan jari>mah yaitu mengganggu pada kemaslahatan umum atau mengganggu keamanan Negara. Adapun dalam Hukum Positif perbuatan terdakwa yang melarikan diri tidak termasuk dalam alasan pemberat karena terdakwa bukan merupakan seorang yang mempunyai kualitas khusus dan tidak dapat dikenai hukuman tambahan sehingga terdakwa tidak dapat dikenai hukuman yang dapat memberatkan. Saran dari penulis kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya para Hakim diharapkan lebih konsisten dalam menerapkan hukum yang berlaku sehingga dapat menghasilkan putusan yang berkualitas serta menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Suhailah, Suhailahsuhailaahh.18@gmail.comC93215084
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorBahar, Moh. Syaefulbosbahar@yahoo.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum Pidana Islam: Hukum Positif Tentang Terdakwa Melarikan Diri: Pemberat Penjatuhan Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Suhailah Suhailah
Date Deposited: 01 Aug 2019 03:45
Last Modified: 01 Aug 2019 03:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/33012

Actions (login required)

View Item View Item