Analisis fiqh siyāsah terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 135/-puu-xiii/2015 perihal hak pilih bagi disabilitas mental dalam pemilihan umum 2019

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Iskak, Iskak (2019) Analisis fiqh siyāsah terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 135/-puu-xiii/2015 perihal hak pilih bagi disabilitas mental dalam pemilihan umum 2019. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Iskak_C05215016.pdf

Download (5MB)

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul “Analisis FiqhSiyāsah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/-PUU-XIII/2015 perihal hak pilih bagi Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum 2019”. Dengan tujuan menjawab pertanyaan tentang: Bagaimana analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/-PUU-XIII/2015 perihal hak pilih bagi Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum 2019? Bagaimana analisis perspektif Fiqh Siyāsahterhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/-PUU-XIII/2015 perihal hak pilih bagi Disabilita Mental dalam Pemilihan Umum 2019.Data penelitian dikumpulkan dengan studi kepustakaan kemudian diolah dan dianalisis menggunakan deskripsi deduktif yang selanjutnya akan disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data skunder yang membahas mengenai pokok permasalahan. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa pertama: Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi penafsiran dalam amar putusan nya bahwasanya orang dengan gangguan jiwa/ingatan tidak selamanya dalam artitan sewaktu-waktu bisa sembuh atau disembuhkan tidak seperti orang yang sakit jiwa (gila), yang jelas-jelas permanen. karena didalam UU yang disebut adalah gangguan jiwa maka MK membatalkan Undang-undang tersebut dengan dasar UUD yang jelas-jelas Undang-undang tersebut sangat bertentangan. kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XIII/2015 yang membolehkan penyandang disabilitas mental tersebut sesuai dengan fiqh siya>sah yaitu al-Mas}lahat al-mursalah demi kemaslahatan ummat, supaya hak pilih nya tidak hilang dengan syarat-syarat tertentu yaitu: Pertama, berumur 17 tahun/pernah kawin. Kedua, surat rekomendasi dari dokter. Ketiga, dalam keadaan tenang. Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut beberapa saran yang di ajukan: pertama: bagi pemerintah khususnya pembentuk Undang-undang untuk menerapkan keputusan mahkamah konstitusi sebagai referensi dalam pembuatan kebijakan-kebijakan agar tidak terjadi ketidakadilan dan ketidak pastian hukum bagi warga Negara Indonesia, kedua, bagi para penyandang disbilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelaksanaan pemilu 2019, dalam artian tidak sampai membuat kegaduhan atau sampai merusak fasilitas yang ada, supaya dapat mengembalikan kepercayaan pemerintah untuk di ikut sertakan di pemilu selanjutnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Iskak, IskakMaulanaishak622@gmail.comUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
UNSPECIFIEDAchmad, YasinUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Administrasi
Fikih
Fikih > Fikih Siyasah
Keywords: Fikih Siyasah ; Putusan MK ; Disabilitas
Depositing User: Iskak Iskak
Date Deposited: 12 Aug 2019 04:24
Last Modified: 12 Aug 2019 04:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34299

Actions (login required)

View Item View Item