Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertimbangan Hukum Hakim pada Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Nomor 544/Pid.B/2018/PN.Sda

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Saputri, Pebrina Villa (2019) Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertimbangan Hukum Hakim pada Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Nomor 544/Pid.B/2018/PN.Sda. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Pebrina Villa Saputri_C03215030.pdf

Download (887kB)

Abstract

Skripsi yang ditulis dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertimbangan Hukum Hakim pada Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Nomor 544/Pid.B/2018/Pn.Sda”. Menggunakan metode penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah. Rumusan masalah yang pertama yaitu, bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pencurian dalam putusan Nomor 544/Pid.B/2018/PN.SDA? dan rumusan masalah yang kedua yaitu, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hukum hakim pada tindak pidana pencurian dalam putusan Nomor 544/Pid.B/2018/PN.Sda?.Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 544/Pid.B/2018/PN.Sda, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, berupa data sekunder yang merupakan bahan hukum primer. Kemudian dari data yang sudah didapatkan dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan metode deduktif, untuk memperoleh analisis khusus dalam hukum pidana Islam.Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 544/Pid.B/2018/Pn.Sda tentang tindak pidana pencurian, pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur pasal 362 KUHP. Akan tetapi sebenarnya terdapat unsur peringanan. Yakni pada nilai barang curian yang jika dirupiahkan berkisar Rp. 700.000.-. Mengingat dalam tindak pidana pencurian mengenal adanya batasan minimal, yang disebutkan dalam pasal 364 KUHP jo PERMA Nomor 2 Tahun 2012, dan batas minimal tersebut Rp. 2.500.000.-. Maka fakta hukum dalam putusan, lebih cenderung memenui pasal 364 KUHP KUHP jo PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, mengenal adanya pencurian yang dikenakan hukuman h{add dan ta’zir. Perbedaan antara keduannya terdapat pada nilai barang yang dicuri, didalamnya mengatur adanya batas minimal, sehingga menjadikan berbeda penjatuhan hukuman. Batas minimal tersebut adalah ¼ dinar, ¼ dinar adalah 3 dirham, sedangkan 1 dirham kurang lebih 3,36 gram emas. Jika dirupiahkan pada saat ini menjadi kurang lebih Rp. 6.436.200. Selanjutnya dalam fakta-fakta persidangan, kerugian korban atau barang yang dicuri ditaksirkan senilai Rp. 700.000, sehingga berdasarkan fakta persidangan kerugian tersebut di bawah batas minimal dalam hukum pidana Islam yaitu ¼ dinar, maka lebih tepat dan sesuai hukumannya adalah ta’zir. Sejalan dengan kesimpulan di atas, dalam pemutusan pidana sudah menjadi keharusan bagi hakim untuk memperhatikan fakta-fakta dan sekaligus perundang-undangan/peraturan yang berlaku. Mencermati unsur-unsur yang meringankan maupun yang memberatkan, sehingga terdakwa dapat dijatuhi pidana yang sesuai dengan aturan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Saputri, Pebrina Villafebrinavilla97@gmail.comC03215030
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMubarok, Nafi'nafimubarok@uinsby.ac.id197404142008011014
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Pencurian; Tindak Pidanan Ringan; Tindak Pidana pencurian Ringan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Saputri Pebrina Villa
Date Deposited: 19 Aug 2019 03:38
Last Modified: 19 Aug 2019 03:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34937

Actions (login required)

View Item View Item