Analisis hukum Islam terhadap kriteria Baligh bagi Wali Nasab berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2018 perubahan atas PMA Nomor 11 Tahun 2007

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zaid, Muhammad Ihsanuz (2019) Analisis hukum Islam terhadap kriteria Baligh bagi Wali Nasab berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2018 perubahan atas PMA Nomor 11 Tahun 2007. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Ihsanuz Zaid_C01215024.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut : 1) Bagaimana kriteria baligh yang dimaksud dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 dan PMA Nomor 19 Tahun 2018 ? 2) Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap kriteria baligh bagi wali nasab berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2018 perubahan atas PMA Nomor 11 Tahun 2007 ? Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yang artinya adalah penelitian yang lebih menekankan analisisnya pada proses induktif serta pada analisis terdapat dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kriteria baligh yang dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan adalah tidak ada batas minimal umur bagi wali nasab, sedangkan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan di dalamnya tertulis bahwa batas minimal wali nasab berumur sekurang-kurangnya 19 tahun. Baligh dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 adalah bila mana seorang anak telah mencapai usia minimal derajat rusyd (kematangan pertimbangan akal). Rata-rata umur seseorang itu dipandang telah rusyd antara umur 19, 20,21 tahun. PMA Nomor 19 Tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang batasan kriteria baligh dengan alasan ketika tidak disebutkan batasan usia baligh maka lebih flexibel dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Sedangkan PMA Nomor 11 Tahun 2007 maslahah yang bersifat umum. Yang dimaksud maslahah yang bersifat umum adalah kemaslahatan yang memang terkait dengan kepentingan orang banyak. PMA Nomor 11 Tahun 2007 menyebutkan batas usia baligh ditujukan kepada semua wali nasab yang akan melangsungkan perwalian pernikahan kepada nasabnya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, pihak yang berkaitan dengan masalah kriteria baligh disarankan, yakni kepada Kementrian Agama untuk mencantumkan batas minimal usia bagi wali nasab dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 agar memudahkan berlakunya sebuah peraturan untuk dilaksanakan karena perlu adanya kejelasan sebagai patokan usia bagi wali nasab.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zaid, Muhammad Ihsanuzihsanuzzaid@gmail.comC01215024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSam'un, Sam'un--2008085901
Subjects: Hukum Islam
Ijtihad
Keywords: Kriteria Baligh; Wali Nasab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muhammad Ihsanuz Zaid
Date Deposited: 05 Mar 2020 06:51
Last Modified: 05 Mar 2020 06:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39270

Actions (login required)

View Item View Item