Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangil nomor 163/PID.B/2019/PN.BIL tentang tindak pidana pengedaran uang palsu

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rochma, Abdhea Kholifatur (2020) Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangil nomor 163/PID.B/2019/PN.BIL tentang tindak pidana pengedaran uang palsu. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Abdhea Kholifatur Rochma_C03216001.pdf

Download (8MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangi Nomor 163/Pid.b/2019/PN.Bil Tentang Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab petanyaan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 163/Pid.b/2019/PN.Bil tentang tindak pidana pengedaran uang palsu dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi dalam putusan nomor 163/Pid.b/2019/PN.Bil tentang tindak pidana pengedaran uang palsu. Dalam penelitian ini data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana pengedaran uang palsu, yakni berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pokir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 163/Pid.b/2019/PN.Bil setelah hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim memutus para terdakwa yaitu melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kepada terdakwa II penjara selama 3 tahun 6 bulan. Seharusnya hukuman yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 yang mana penjatuhan pidananya adalah penjara dan pidana denda yang merupakan 2 (dua) jenis pokok. Karena rumusan pemidanaan pasal 36 ayat (3) dengan jelas menggunakan kata “dan” yang berarti hanya dimungkinkan penjatuhan pidana secara kumulatif. Bentuk kumulatif sanksi sebagaimana ditunjukkan dengan kata “dan” disini tidak dapat disimpangi dengan menjatuhkan salah satu bentuk pidana penjara atau denda saja. Analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana pengedaran uang palsu masuk dalam ranah hukum ta’zir, yaitu sanksi ta’zir yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang dalam hal ini hukuman penjara terbatas dan sanksi ta’zir yang berkaitan dengan harta dalam hal ini Al-Tamlik atau denda. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada para penegak hukum hendaknya lebih aktif dan tegas dalam memberantas tindak pidana pengedaran uang palsu dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang demi untuk memberikan keadilan dan pencegahan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rochma, Abdhea Kholifaturabdhearohma2@gmail.comC03216001
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSahid, SahidUNSPECIFIED2009036804
Subjects: Dokumen - Pemalsuan
Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Putusan Nomor 163/Pid.b/2019/PN.Bil : Uang Palsu; UPAL.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Abdhea Kholifatur Rochma
Date Deposited: 22 Apr 2020 09:44
Last Modified: 23 Apr 2020 01:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39704

Actions (login required)

View Item View Item