This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Warda, Ayu Istanfaa (2021) Tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen: studi analisis perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Ayu Istanfaa Warda_C03216006.pdf Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul Tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen menurut PERDA DKI jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui deskripsi sanksi pidana bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen, Dan untuk mengetahui hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif yang berupa kualitatif non interaktif yang bersifat normatif yakni berupa teknik pustaka, yaitu metode penelitian kepustakaan (library reasearch) dengan menggunakan berbagai data. Data primer berupa Peraturan PERDA DKI jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan data sekunder yang terdiri dari buku-buku dan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui dokumentasi dengan cara penelusuran dan penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode Deskriptif analisis dan Content analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1). Memberi uang atau barang kepada pengemis atau pengamen jalanan dijadikan sebagai tindak pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Mengemis dan menggelandang merupakan tindak pidana pelanggaran (overtredingen). Larangan mengemis/menggelandang diatur dalam pasal 504, 505, KUHP maupun didalam Perda, Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, yaitu dengan diterbitkanya Perda Nomor 8 Tahun 2007 diharapkan mampu meminimalisir angka praktek pengemis dan mengamen di tempat umum. 2). Adapun Hukum pidana Islam yang termasuk dalam hukuman tersebut yakni menggunakan sistem sanksi takzir. Jarimah takzir merupakan bentuk jarimah yang kadar dan hukumannya ditentukan oleh pemerintah (ulilamri) dan sanksinya tesebut menggunakan system berupa pemenjaraan. Tindak pidana tersebut termasuk tindak pidana mukhalafat yang berarti tidak menasehati ketetapan yang dikeluarkan oleh Negara, yang berwujud larangan maupun perintah. Namun, system sanksinya berupa takzir. Implikasi dari penelitian ini adalah menegakkan sanksi pidana bagi pelanggar perda ini ditenggah masyarakat bagi pemberi uang atau barang terhadap pengemis dan pengamen di kota Jakarta. Melaksanakan upaya nyata dalam penegakan sanksi pidana agar pemberian uang atau barang terhadap pengemis atau pengamen bisa berkurang. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka di sarankan kepada pemerintah DKI jakarta untuk mengkaji ulang (judicial review) tentang sedekah yang dianggap sebagai tindak pidana, karena hal ini tidak sesuai dengan norma dalam ajaran Agama Islam yang menganjurkan bersedekah.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Hukum > Hukum Pidana Islam |
||||||||
Keywords: | Sanksi bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen; Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007. | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Ayu Istanfaa Warda | ||||||||
Date Deposited: | 17 Feb 2021 13:53 | ||||||||
Last Modified: | 17 Feb 2021 13:53 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/46164 |
Actions (login required)
View Item |