This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Karini, Diah Ayu (2020) Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan modus pengantin pesanan dalam kajian Fiqh Jinayah: studi kasus di Desa Terusan Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Pontianak Kalimantan Barat. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Diah Ayu Karini_C93216072.pdf Download (3MB) |
Abstract
Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dihimpun menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara dengan masyarakat, ataupun para pihak yang terkait dan menangani dalam Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan teori Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam atau Jinayah, hal ini dikarenakan keduanya memiliki tujuan untuk kemaslahatan dan mensejahterakan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realita Kasus Perdagangan orang Dengan Modus Pengantin Pesanan di Desa Terusan Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Hilir amat sangat memakan banyak korban khususnya perempuan dengan modus pernikahan yang tidak sesuai dengan realita sebenarnya. Para wanita di Desa Terusan ini khususnya yang masih muda banyak sekali menerima tawaran untuk dinikahkan dengan Pria yang kaya raya yakni pria yang berasal dari. China banyak trik-trik baru serta menipu yang diterapkan mucikari. Dari hasil penelitian peneliti menemukan beberapa faktor yang menyebabkan hal itu dapat terjadi yakni faktor ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan broken home. Kerap sekali mucikari menawarkan hal tersebut dengan janji manis atau rayuan. Adapun faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomi dan kebiasaan masyarakat setempat. Sejalan dengan permasalahan atau kasus di atas maka kesimpulan dari para pihak yang berkaitan dengan permasalahan di atas pertama,Sanksi Bagi pelaku Perdagangan Orang tersebut menurut Hukum Pidana adalah undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1, Pasal 6 dan Pasal 10 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-. Kedua,Sanksi terhadap pelaku perdagangan wanita/prostitusi menurut Hukum Pidana Islam adalah rajam, dera dan pengasingan, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan zina yang merupakan Jarimah Hudud. Hendaknya penegak hukum sigap terhadap maraknya kasus perdagangan orang khususnya di masyarakat pedalaman dengan cara memberi peringatan atau sosialisasi terhadap modus baru atau trik-trik yang dilakukan mucikari tentang perdagangan orang berkedok pernikahan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Fikih > Fikih Jinayah Hukum > Hukum Pidana Hukum > Hukum Pidana Islam |
||||||||
Keywords: | Human Trafficking; Perdagangan Orang ; Perdagangan orang berkedok pernikahan; Pernikahan. | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Diah Ayu Karini | ||||||||
Date Deposited: | 09 May 2021 02:09 | ||||||||
Last Modified: | 09 May 2021 02:09 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47767 |
Actions (login required)
View Item |