This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fahmi, Mohammad Iwan (2021) Tinjauan hukum pidana islam dan hukum pidana positif terhadap kejahatan eksibisionisme: Studi kasus di wilayah hukum Polresta Sidoarjo). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Mohammad Iwan Fahmi_C93217095.pdf Download (1MB) |
Abstract
Kasus kejahatan seksual kerap sekali terjadi. Seperti halnya dengan kasus menunjukkan organ genital/alat kelamin kepada orang lain. Kondisi ini bisa termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan dan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data bersumber dari data primer dan data sekunder yang akan dikumpulkan dan diteliti. Selanjutnya akan disusun dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola fikir deduktif yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan apa adanya dalam hal ini kejahatan eksibisionisme. Kemudian dianalisa dengan teori hukum pidana islam dalam hal ini teori jarimah takzir. Sedangkan pola fikir deduktif adalah pola fikir yang berangkat dari variabel yang bersifat umum, dalam hal ini teori jarimah takzir. Kemudian dijadikan pisau analisa terhadap variabel yang bersifat khusus, dalam hal ini kejahatan eksibisionisme. Kemudian diambil sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan eksibisionisme adalah perilaku menunjukkan/mempertontonkan alat kelaminnya kepada orang lain yang mengakibatkan rasa takut, terkejut, dan jijik akibat dari perbuatannya tersebut. Hal ini diperkuat dari definisi salah satu tokoh tentang kejahatan eksibisionsime ini. Menurut Aiptu Saiful (penyidik Polresta Sidoarjo), eksibisionisme adalah gangguan psikoseksual dimana seseorang menunjukkan alat kelaminnya kepada orang lain yang tidak diinginkannya ditempat umum serta dilakukan secara sadar. Dan diatur dalam pasal 36 jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Berdasarkan definisi eksibisionisme dan ketentuan pasal diatas, melakukan masturbasi di muka umum merupakan bentuk ketelanjangan sehingga pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Sedangkan jika ditinjau dari hukum pidana islam perbuatan tersebut dijatuhi hukuman takzir berupa jilid sebagai hukuman pokok, mengenai jumlah hukuman jilid pada jarimah takzir tidak lain adalah harus melihat dari kasus jarimahnya. Sebagaimana bila jarimahnya itu adalah percobaan perzinahan atau perbuatan cabul, maka hukumannya yaitu takzir sebanyak kurang dari 100 kali jilid, sebab jarimah zina yang memenuhi rukun dan syaratnya di jatuhi hukuman maksimalnya (bagi ghairu muhsan) 100 kali jilid. Karena mempertimbangkan dari kemaslahatan bagi si pelaku dan juga bagi masyarakat. Mengenai jumlah hukumannya tidak dapat ditentukan melainkan diserahkan kepada ijtihad hakim sesuai tindak pidanannya. Dapat disimpulkan dari pemaparan diatas, terdapat beberapa saran diatarannya: Pertama, sebaiknya pemerintah melakukan tinjauan kembali mengenai peraturan hukum untuk mengatur para pelaku eksibisionisme. Terutama dari segi sanksi hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda lima miliar rupiah. Kedua, hendaknya ketika menemukan kejahatan eksibisionisme bisa melaporkan kepihak berwajib untuk dilakukan upaya hukum
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Hukum > Hukum Pidana Islam Hukum > Hukum - Perzinaan |
||||||||
Keywords: | Hukum pidana Islam; hukum pidana positif; eksibisionisme | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Iwan Fahmi | ||||||||
Date Deposited: | 15 Mar 2022 05:05 | ||||||||
Last Modified: | 15 Mar 2022 05:05 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52458 |
Actions (login required)
View Item |