Tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli arisan di Kemayoran Baru Kecamatan Krembangan Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Masrufah, Luluk (2024) Tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli arisan di Kemayoran Baru Kecamatan Krembangan Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Luluk Masrufah_05020220050 OK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Luluk Masrufah_05020220050 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 July 2027.

Download (2MB)

Abstract

Jual beli arisan merupakan kegiatan jual beli pemindahan hak kepemilikan nomor arisan atas uang hasil salah satu anggota arisan kepada seseorang yang berkenan membeli nomor arisan tersebut. Terjadinya jual beli arisan disebabkan adanya kebutuhan yang dialami oleh anggota arisan yang ingin mengambil uang sementara yang di dapat. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli arisan yang dilakukan di Kemayoran Baru Kecamatan Krembangan Surabaya dan untuk mengetahui praktik tersebut dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskripsif. Sumber data yang peroleh dari suatu permasalahan yang terjadi di lapangan dan dikumpulakan melalui hasil observasi dan wawancara secara langsung kepada ketua arisan dan beberapa anggota arisannya. Hasil data yang didapat berupa bagaimana praktik jual beli arisan yang dilakukan di Kemayoran Baru Kecamatan Krembangan Surabaya, kemudian dianalisis berdasarkan akad jual beli apakah sudah sesuai dengan teori akad jual beli atau tidak. Hasil penelitian menyimpulkan jika anggota arisan yang menjual arisan nya karena adanya keterpaksaan dengan keadaan yang mereka alami. Keadaan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh ketua untuk menjual arisan dalam suatu kelompok arisan yang segalanya diatur oleh ketua arisan. Di dalam praktik jual beli arisan yang terjadi jauh dari kata sifat tolong menolong karena banyaknya kemudhotrotan yang terkandung di dalamnya yaitu adanya keterpaksaan dalam menjual, tidak adanya penjelasan siapa yang membeli arisan kepada pemilik nomor, adanya kerugian dengan jumlah yang lumayan banyak, tidak adanya kejelasan terkait jumlah potongan yang diambil sebagai keuntungan untuk pembeli nomor arisan karena potongan yang terjadi itu terdapat dua kali pemotongan yaitu potongan pertama dari hasil uang sementara yang di dapat dan separuh dari sisa hasil dari nomor arisan tersebut. Sehingga jual beli arisan ini menimbulkan banyak kecurangan dan unsur tipuan yang merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT karena dapat merugikan bagi pihak pemilik nomor arisan. Penulis menyarankan agar ketua arisan tidak mengambil kesempatan atas keadaan yang dialami oleh pemilik nomor arisan. Jika memang terjadi jual beli atas dasar tolong menolong atau untuk menunjang kepentingan para anggota arisannya, maka harus tetap bertransaksi sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan melibatkan kedua belah pihak yang bersangkutan yakni pemilik nomer dan calon pembeli, lalu melakukan transaksi sesuai dengan kesepakatan mereka. Ketua hanya menjadi saksi jika terjadi jual beli di dalamnya agar jual beli yang dilakukan itu jelas dan atas dasar suka rela sehingga tidak ada unsur tipuan dan kecurangan termasuk mengambil keuntungan yang dapat merugikan sala satu pihak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Masrufah, Lulukluluktamsel@gmail.com05020220050
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSanuri, Sanurisuns_76@yahoo.com2021017603
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Jual Beli; arisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Luluk Masrufah
Date Deposited: 26 Jul 2024 03:22
Last Modified: 26 Jul 2024 03:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/72281

Actions (login required)

View Item View Item