Tinjauan fiqh siyasah terhadap ketidakpastian hukum dalam penentuan waktu pemilihan suara ulang pasca putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Farahita, Amanta Tiara (2026) Tinjauan fiqh siyasah terhadap ketidakpastian hukum dalam penentuan waktu pemilihan suara ulang pasca putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Amanta Tiara Farahita_05020422024 OK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Amanta Tiara Farahita_05020422024 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 7 April 2029.

Download (3MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “tahun berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan menetapkan batas waktu maksimal satu tahun dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Meskipun secara normatif putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum mengenai batas waktu, belum adanya pengaturan teknis-operasional yang rinci dalam regulasi pelaksana berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik. Kondisi ini dapat berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta legitimasi demokrasi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji: (1) Bagaimana penentuan waktu pemilihan suara ulang pasca Putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024, dan (2) Bagaimana fiqh siyāsah memandang ketidakpastian hukum dalam penentuan waktu pemilihan suara ulang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan hukum positif, teori kepastian hukum, serta prinsip-prinsip fiqh siyāsah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024 telah memberikan kepastian hukum secara normatif melalui penetapan batas waktu maksimal satu tahun. Namun, ketiadaan pengaturan teknis-operasional dalam regulasi pelaksana masih menyisakan potensi ketidakpastian dalam implementasi administratif. Dalam perspektif fiqh siyāsah dustūriyyah, kepastian waktu pelaksanaan PSU merupakan bagian dari prinsip al-‘adl (keadilan) dan al-maṣlaḥah al-‘āmmah (kemaslahatan umum), karena ketidakjelasan pengaturan menimbulkan mafsadah berupa instabilitas politik dan melemahnya legitimasi kekuasaan. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan dan harmonisasi regulasi pemilihan kepala daerah yang secara tegas mengatur batas waktu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang guna menjamin kepastian hukum. Selain itu, prinsip-prinsip fiqh siyāsah perlu dijadikan landasan etis dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemilu agar penyelenggaraan PSU tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, pasti, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Farahita, Amanta Tiaraamantafarahita@gmail.com05020422024
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRohmah, Elva Imeldaturelva.imeldatur.rohmah@uinsa.ac.id2102049201
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Pengambilan Keputusan
Pemilihan Umum
Keywords: Pemilu; Suara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Amanta Tiara Farahita
Date Deposited: 07 Apr 2026 14:09
Last Modified: 07 Apr 2026 14:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/89338

Actions (login required)

View Item View Item