Konstitusionalitas masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 68/Puu-xxi/2023

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rizal, Saiful (2026) Konstitusionalitas masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 68/Puu-xxi/2023. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Saiful Rizal_02040423022 OK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Saiful Rizal_02040423022 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 23 April 2029.

Download (2MB)

Abstract

Persoalan batas usia dan masa jabatan Pimpinan KPK bagian dari open legal policy. Namun, seiring berjalannya waktu MK juga berwenang menguji bahkan mengubah norma pasal open legal policy. Melalui Putusan No. 112/PUU-XX/2022 dan Putusan No. 68/PUU-XXI/2023, Hakim MK merubah norma Pasal 29 huruf (e) dan 34 UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Putusan tersebut memaknai bahwa untuk menjadi calon Pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun atau berpengalaman dan maksimal 65 tahun. Kemudian, putusan tersebut juga memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun serta memberlakukannya secara surut. Tentunya putusan tersebut menuai polemik, mengingat dasar pertimbangan hukum Hakim memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dinilai tidak berlandaskan pada urgensitas dan progresivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab atas rumusan masalah yakni 1). Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 68/PUU-XXI/2023 terkait dengan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK? 2). Bagaimana konstitusionalitas masa jabatan Pimpinan KPK pasca Putusan MK No. 68/PUU-XXI/2023 beserta implikasinya terhadap supremasi pemberantasan korupsi? Studi penelitian ini menggunakan metode normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus, adapun sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini mengungkap bahwa penerapan asas retroaktif dalam putusan tersebut telah menimbulkan berbagai konsekuensi baik secara hukum maupun kelembagaan. Dari perspektif hukum, putusan tersebut menimbulkan keraguan terhadap penerapan asas legalitas dan berpotensi menjadi rujukan dalam penggunaan asas retroaktif pada putusan MK di masa mendatang. Sementara itu, dari sisi kelembagaan, putusan ini secara langsung memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, yang kemudian memunculkan perdebatan terkait legitimasi kepemimpinan hasil perpanjangan tanpa melalui proses legislasi formal. Di samping itu, putusan ini juga memperlihatkan penguatan posisi MK sebagai positive legislator, yaitu lembaga yang tidak hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga secara implisit membentuk norma hukum baru melalui tafsir bersyarat pada amar putusan. Oleh karena itu, perlu segera dirumuskan batasan MK dalam menguji konstitusionalitas open legal policy demi mewujudkan konsistensi dan kepastian hukum serta demi mencegah MK terjebak dalam konflik kepentingan di masa mendatang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rizal, Saifulsaifulrizal.elsyadirie@gmail.com02040423022
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorTutik, Titik Triwulantt_titik@yahoo.com2029036801
Thesis advisorBahar, Moh. Syaefulkakbahar@uinsa.ac.id2015037803
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: KPK; Masa Jabatan Pimpinan KPK; Mahkamah Konstitusi.
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Saiful Rizal
Date Deposited: 23 Apr 2026 02:58
Last Modified: 23 Apr 2026 02:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/90483

Actions (login required)

View Item View Item