Sewa menyewa tambak di Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo di tinjau dari hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aini, Huril (1998) Sewa menyewa tambak di Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo di tinjau dari hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (831kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (350kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (133kB) | Preview

Abstract

Pengertian persewaan adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Akad persewaan adalah akad yang tetap artinya kedua belah pihak yang melakukan akad ini tidak boleh menghentikan akadnya sekehendaknya, kecuali setelah selesai atau habis waktunya menurut perjanjian yang telah di tetapkan. Namun dalam praktek sewa menyewa secara kaplingan ditengah tengah masyarakat banyak sekali masalah dan lika likunya. Oleh karena itu untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam sewa menyewa secara kaplingan ini agama islam memberikan ketentuan yang sebaik baiknya menurut islam, sewa menyewa secara kaplingan termasuk hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan orang mukallaf. Praktek sewa menyewa tambak dilakukan oleh para petani yang beragama islam di desa tambak cemandi itu ada beberapa cara, antara lain: - Cara untuk mempengaruhi kepada penyewa, pemilik tambak langsung mendatangi sendiri kerumah calon penyewa . - Ketentuan harga sewa tambak sudah diatur oleh pemerintah desa berdasarkan atas tinggi rendahnya harga pada saat itu. - Cara melakukan akad mereka melakukan bahasa sehari hari bagi warga desa tersebut serta disaksikan oleh aparat pemerintah desa. - Pembayaran harga sewa tambak ditulis diatas kwitansi yang ditanda tangani oleh aparat pemerintah desa. Dalam praktek sewa menyewa tambak terkadang menimbulkan pertikaian dikarenakan beberapa faktor - Yang timbul dari pemilik tambak yaitu pemilik menyewakan tambaknya kepada penyewa atas dasar kekeluargaan. - Yang timbul dari penyewa tambak yaitu keterlambatan dalam pembayaran, ketidak sesuaian antara akad perjanjian dengan praktek pengelolaan tambak sewaan. Praktek sewa menyewa tambak di desa tambak cemandi adalah merupakan bentuk sewa menyewa yang memang sudah diatur oleh pemerintah desa, namun dalam prakteknya masih banyak yang menyimpang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aini, Huril--011932252
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHasyim, Syukur----
Subjects: Hukum Islam
Sewa
Keywords: Hukum Islam; Sewa-menyewa; Tambak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 29 Dec 2016 04:18
Last Modified: 08 Oct 2020 07:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14692

Actions (login required)

View Item View Item