Mark Up anggaran perjalanan dinas oleh pejabat negara sebagai modus tindak pidana korupsi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Devinda, Dinda (2026) Mark Up anggaran perjalanan dinas oleh pejabat negara sebagai modus tindak pidana korupsi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dinda Devinda_05010722006.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Dinda Devinda_05010722006_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 April 2029.

Download (2MB)

Abstract

Mark up anggaran perjalanan dinas sering dijadikan sebagai modus operandi dalam tindak pidana korupsi, terutama melalui manipulasi biaya perjalanan yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktik penegakan hukum, tidak semua kasus mark up anggaran perjalanan dinas secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer putusan Mahkamah Agung Nomor 833 K/Pid.Sus/2009 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 262 PK/Pid.Sus/2014 terkait mark up anggaran perjalanan dinas. Bahan hukum sekunder Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis bahan hukum dilakukan secara analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pola pertimbangan yang relatif konsisten dalam menilai mark up anggaran perjalanan dinas sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Hakim menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan hukuman karena menilai bahwa perbuatan para terdakwa berkaitan erat dengan kedudukan atau jabatan yang memberikan akses terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas, selain itu hakim juga memperhatikan adanya unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan (mens rea) pada diri pelaku yang bertujuan memperoleh keuntungan sehingga negara mengalami kerugian. Saran dalam penelitian ini, diperlukan aparat penegak hukum dapat lebih cermat dalam menilai praktik mark up anggaran perjalanan dinas sebagai salah satu modus tindak pidana korupsi, dengan memperhatikan secara komprehensif unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan serta unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan. Hal ini penting agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Devinda, Dindadindadevinda03@gmail.com05010722006
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRosyadi, Imronimrosyad@yahoo.com2010036901
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Pemerintahan Legislatif
Korupsi
Keywords: Korupsi; praktek mark up
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Dinda Devinda
Date Deposited: 09 Apr 2026 04:54
Last Modified: 09 Apr 2026 04:54
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/89321

Actions (login required)

View Item View Item